Selasa, 28 April 2015

Dinamika Alumni

Salam Sejahtera, seluruh civitas akademi Prodi Pendikan Teknik mesin Undana
Profil Singkat Alumni Kita Pada Kesempatan Ini adalah

JHONSON BOYMAU, S.Pd (JOVAN)

Semua Civitas Akademik, baik Dosen maupun senior sampe Junior Pasti Semua Mengenalnya. Salah satu pesan positifnya Beliau adalah doktrin dibawah Pohon kersen bagi junior-junio PTK. Anak Mesin angkatan '99 saat ini berprofesi sebagai Guru Pada SMK Negeri 1 Lobalain, keahlian dalam bidang Welding... Muka Selalu Serius, tetapi hati bagai Merpati...Senyum Jarang itu karena Kalau Tersenyum Jelek...eeee....maksudnya kalo sekali tersenyum pasti banyak orang yang Naksir....
Salam Sukses Mas Bro...Kami Prodi Selalu Membutuhkan Informasi-informasi yang konstruktuf dari Bapak Guru Jovan.....

Salam dan Hormat

Rabu, 22 April 2015

R80 PESAWAT INDONESIA RANCANGAN PAK HABIBIE


Rancangan pesawat R80 karya mantan Menristek BJ Habibie saat ini sudah masuk tahap preliminary design atau desain awal yang tertuang dalam rencana bisnis. Rencananya dalam 20 tahun, sebanyak 400 unit pesawat ini akan diproduksi di pabrik PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Bandung, Jawa Barat.
Desain Pesawat R80 :
Harga bersaing

Pesawat berkapasitas 80 penumpang ini merupakan hasil penyempurnaan pesawat rancangan Pak Habibie sebelumnya oleh PT. Dirgantara Indonesia yaitu Pesawat N-250.
Berikut Spesifikasinya :


Desain Cabin :

 Desain Kookpit
 Jayalah Teknologi Indonesia
Sumber : 
Abarky
Kaskus
Gambar : IndoCropCicles.com

INFORMASI SEMINAR NASIONAL

Bagi Civitas Akademik Prodi Pendidikan Teknik Mesin Undana, Alumi maupun Bapak Ibu Guru Khususnya Guru Produktif Teknik Mesin diharapkan dapat berpartisi dalam kegiatan seminar Nasional bertema : Pendidikan Yang Membebaskan. informasi Selengkapnya dapat dilihat pada Edaran Ini :

Informasi Lanjut dapat menghubungi Panitia di FKIP Undana Kupang Kampus Baru Penfui Kupang

ATURAN BARU ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN GURU



Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Ini didasarkan pada Kepmenpan dan  Reformasi Birokrasi  Nomor 16 tahun 2009 tertanggal  10 Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berikut syarat naik pangkat dari III a s/d IV e
1.    III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2.    III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3.    III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4.   III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5.   IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6.   IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7.   IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8.   IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.