Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan
Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana
untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan
III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah,
Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka
kreditnya disesuaikan.
Ini didasarkan pada Kepmenpan
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10
Nopember 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berikut syarat naik pangkat dari III a s/d IV e
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat
alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat
alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat
alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat
alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat
alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan
harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan
14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan
kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya
5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat
alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.